Walaupun
saya bukan seorang pakar dalam masalah ini, demi mengisi kekosongan dalam sub
forum usaha kecil dan menengah, maka saya beranikan diri membuat thread
ini,Pertama sekali saya akan menggunakan istilah Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) bukan hanya Usaha kecil dan menengah, ini merujuk pada
kriteria dan pengertian yang digunakan pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jadi ada yang dinamakan Usaha Mikro,
Usaha Kecil dan Usaha Menengah dan masing-masing kriteria usaha tersebut
memiliki pengertian dan batasan pada jumlah nominal asset dan omzet.
Dibawah ini adalah klasifikasi dan contoh-contoh usaha
mikro, kecil, dan menengah berdasarkan pada, Uundang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM):
1.
Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha yang mempunyai
kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000, dan penjualan per-tahun dibawah
Rp.300.000.000. Contoh dari usaha mikro ini adalah:
a.
Penjual gorengan
b.
Penjual barang-barang islami sewaktu jumatan
c.
Tukang ojek
d.
Jasa reparasi barang elektronik
2.
Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha yang mempunyai
kekayaan bersih dari Rp.50.000.000 sampai Rp.500.000.000, dan penjualan
per-tahunnya dari Rp.300.000.000 sampai Rp.2.500.000.000. Adapun contoh dari
usaha diatas adalah:
a.
Boutique fashion
b.
Bengkel sparepart dan reparasi
c.
Jasa salon perawatan
d.
Jasa antar jemput sekolah
3.
Usaha Menengah
Usaha tingkat terakhir dari materi UMKM ini
bercirikan mempunyai kekayaan bersih sebesar Rp. 500.000.000 sampai
Rp.10.000.000.000 dan penjualan per-tahun dari Rp.2.500.000.000 sampai
Rp.50.000.000.000. Contoh dari usaha menengah yang telah dijelaskan diatas
adalah:
a.
Bisnis jual beli besi tua skala menengah
b.
Pertania, peternakan, perkebunan skala menengah
c.
Jasa penyewaan truck/Trucking/Transportasi
logistic
d.
Bisnis jual beli mobil
No comments :
Post a Comment